Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Ini Jawaban Bupati KLU, Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi Pada LKPJ 2021

Diskominfo KLU, Tanjung – Bupati  Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH  menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan agenda jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD KLU pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Kantor DPRD KLU, Selasa (22/03/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan 
yang dapat digunakan sebagai sarana sinergitas bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta menjadi bahan pengawasan dan evaluasi bagi masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat.

Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati memberikan apresiasi yang setinggi-tinggnya dan terimakasih yang sebesar besarnya terhadap fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan, baik yang berupa saran atau masukan maupun pertanyaan.

“Kami menyampaikan ucapan terimaksih yang  sedalam-dalamnya atas tanggapan dan apresiasi dari Gabungan Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2021” Ucap Bupati.

Bupati berharap semoga di tahun berikutnya Pemerintah Daerah dapat meningkatkkan kinerja dalam rangka peningkatan Pembangunan Lombok Utara.

Lanjutnya, sebagai jawaban terhadap tanggapan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi, Bupati sampaikan beberapa hal diantaranya terkait permasalahan anggaran realisasi kurang dari 30 % pada Dinas Kesehatan dikarenakan tidak terlaksana survei akreditasi disebabkan masa pandemi dan rendahnya realisasi dana jampersal disebabkan tingginya penggunaan KLU sehat, serta rendahnya realisasi anggaran rumah tunggu persalinan disebabkan persyaratan yang rumit.

Orang nomor satu di KLU ini juga menanggapi pertanyaan terkait  dengan realisasi belanja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang realisasi belanjanya di angka 91,64% diakibatkan karena banyak belanja perjalanan dinas luar daerah yang tidak terealisasi karena rapat koordinasi sebagian besar dilakukan secara virtual dan pembatasan konsultasi ke luar daerah sebagai upaya meminimalisir penyebaran covid 19. 

Lebih jauh, Bupati juga menanggapi pertanyaan terkait dengan dirumahkan dan dipangkasnya honor tenaga kontrak dimasing-masing OPD, diakibatkan Karena pemberhentian tenaga kontrak didasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kepala OPD.

Sementara itu, terkait dengan pimpinan OPD yang masih kosong dan belum terisi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB 
bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama baru dapat diisi kembali melalui Rotasi dan Mutasi bagi Pejabat yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Minimal 1 (satu) tahun dan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka atau evaluasi kinerja.

Kemudian, belum terlaksananya pansel Sekretaris Daerah, Bupati menjelaskan karena  melihat kondisi anggaran selama masa Pandemi Covid-19 mengakibatkan anggaran sangat terbatas sehingga seleksi terbuka Sekretaris Daerah dan JPT pratama untuk jabatan yg lowong direncanakan akan dilaksanakan serentak dalam rangka efisiensi anggaran.

(Idham/Topan)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *