Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pemdes Genggelang Gelar Pertemuan Membahas Hibah Tanah Dusun Lias

Kim. Pena Gangga – Kepala Desa Genggelang bersama dengan Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar pertemuan langsung bersama Kanwil Kementerian Hukum dan Ham NTB di Ruang sidang DRPD Selasa (02/08/2022).

Pertemuan tersebut guna pemilikan 93 warga Dusun Lias berkaitan dengan sertifikat lahan hibah yang diberikan Kemenham untuk hunian RTG bagi 93 Kepala Keluarga (KK).

Ketua komisi Satu Nyakradi mengatakan, dari pertemuan tersebut mempertanyakan beberapa hal, salah satunya terkait pengusulan penerbitan sertifikat untuk 93 warga dusun Lias pasalnya. Dari dan jawaban yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham NTB, pengusulan penerbitan sertifikat tersebut masih menemukan beberapa kekurangan dokumen.

“Tepatnya memecahkan sertifikat tersebut masih ada kekurangannya, rincinya yaitu surat permohonan hibah, surat kesiapan Pemda menerima hibah dan proposal peruntukan tanah oleh Pemda yang belum dikirim,” bebernya

hibahkan tanah seluas kurang lebih 3 hektar tersebut diperuntukan bagi hunian warga korban Gempa 3 tahun silam. itu ia menegaskan saat ini dokumen-dokumen tersebut di bagian hukum dan tinggal ditandatangani oleh Bupati kemudian selanjutnya diserahkan ke Kanwil Kumham NTB guna menyusul surat/ dokumen di Sekertariat Jendral (Sekjend) Kemenkumham-RI di Jakarta.

“Setelah dokumen ditanda tangani Bupati baru diserahkan ke Kanwil Kumham NTB kemudian diserahkan ke Sekjend Kemenkumham di Jakarta,” jelasnya.

Secara umum proses penerbitan sertifikat tersebut saat ini masih menunggu persetujuan surat Hibahnya dari Sekjend Kemenkumham-RI di Jakarta, baru ke Kanwil Kumham NTB dan diserahkan ke pihak Pemda untuk dilanjutkan dilanjutkan sertifikat sesuai luas dan peruntukannya di BPN Lombok Utara barulah diserahterimakan ke 93 warga Lias .

“Bertahap prosesnya kita tetap optimis dan kita kawal hingga ke Jakarta nanti, ini pintu masuk awal bagi daerah terkait kebutuhan yang lainnya seperti Rutan, Kantor Pengadilan dan Kejaksaan,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama Kepala bagian hukum Kanwil Kumham NTB Lalu Wasil menyatakan telah datang untuk menghibahkan sebagian tanah yang terletak di Dusun Lias seluas 3 Hektar dengan rincian per KK seluas 200 meter persegi serta satu hektar untuk fasilitas sarana ibadah dan sosial.

Penyerahan lahan tersebut diserahkan melalui kuasa hukum masayarakat dan diperuntukan serta kepada 93 kepala keluarga yang diberikan lahan tersebut.

(Gus)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *