Buka Sosialisasi Standarisasi Perizinan, Wabup Lombok Utara Tekankan Kenyamanan Investasi
Diskominfo KLU, Tanjung – Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan ST.,M.Eng membuka secara langsung Sosialisasi dan Koordinasi Standarisasi Birokrasi Perizinan PP No. 5 Tahun 2022 yang di selenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) bertempat di Sasak Narmada Tanjung, Kamis (17/02/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan ucapan rasa syukur karena bisa bertemu dan berkoordinasi dengan semua OPD dalam rangka sosialisasi standarisasi perizinan di Kabupaten Lombok Utara.
“Kita sama-sama berharap pada pertemuan hari ini memiliki komitmen yang sama, dimana proses perizinan di Lombok Utara dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” harapnya.
Wabup juga menyampaikan, Lombok Utara sangat kaya akan potensi, baik sektor pariwisata, pertanian dan lainnya, sehingga menarik orang luar untuk berinvestasi. Dalam berinvestasi tentu membutuhkan kepastian hukum, regulasi yang ada dan biaya dalam proses-proses yang dilalui.
“Kenyamanan mereka berinvestasi di Lombok Utara tentu menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tanggung jawab Bidang Perizinan,” ucap Wabup.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Disnaker PTSP Erwin Rahadi menyampaikan dalam undang-undang menekankan, bahwa penerbitan perizinan berusaha prosesnya harus jelas, mudah, cepat, transparan dan murah biayanya.
“UUD sudah memberlakukan seperti itu, sehingga semuanya tersistematis, berbeda dengan dulu, kalau dulu ada diterbitkan nama SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan) ada namanya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan banyak yang lain rentetannya, sekarang cukup mengeluarkan NIB (Nomer Induk Berusaha),” ucapnya.
Lebih jauh Erwin juga menjelaskan perizinan usaha saat ini sangat simpel, karena semuanya tertuang dalam satu sistem yakni OSS-RBA (Online single submission Risk Based Approach).
“Jadi masyarakat kita, kalau mau mengajukan permohonan izin wajib melalui sistem ini. Kemudian kita verifikasi atau kita setujui kegitan usahanya harus melalui sistem ini juga,” Kata Erwin.
Dengan adanya sistem ini permohonan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya pelaku usaha bisa di pastikan tidak akan terhambat.
(idham)
0 Comments