Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

BUPATI JOHAN IZINKAN UMAT MUSLIM KLU ADAKAN PAWAI TAKBIRAN KELILING

KIM PRIMADONA – Bupati Kabupaten Lombok Utara H. Djohan Syamsu SH memberikan izin kepada Ummat Muslim Lombok Utara untuk melaksanakan Pawai takbiran dimasing masing kecamatan,hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Lombok Utara bernomor 118.64/153/KESRA/2022.

Kendati demikian,pelaksanaan Pawai takbiran harus tetap menerapkan protol kesehatan serta tetap menjaga kemanan dan ketertiban,terutama bagi masyarakat yang menggunakan jalan raya.

Menanggapi surat edaran tersebut,Eri Sutisna,Ketua Panitia Hari Besar Islam Masjid Jami’ Al – Fattah Ancak Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan menyambut gembira. Pasalnya sejak awal Ramadhan kemarin,PHBI Masjid jami’ Al – Fattah mencanangkan mengadakan pawai dan lomba takbiran se desa karang bajo,namun karena belum adanya kepastian izin dari pemerintah daerah. Hingga kemarin,eri dan PHBI masih was – was untuk melaksanakan.

“ Alhamdulillah,akhirnya ada lampu hijau dari pemda. Jadi kami sudah bisa bernafas lega jadi kita sudah bisa mulai joss” Ucap Eri dengan penuh semangat.

Tak hanya Eri. Kepala desa karang bajo,Hamdi S.Pd saat ditemui redaksi KIM Primadona juga menyambut baik sudat edaran yang dikeluarkan orang nomor satu di KLU tersebut. Sebab,sejak menyebarnya Covid – 19, kegiatan yang bersifat yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dalam dua tahun terahir ini wabil khusus dimalam hari raya tak pernah dilakukan akibat dari penerapan protokoler yang sangat ketat.

“ Masyarakat kita sudah rindu dengan suasana malam takbiran keliling,dan akhirnya tahun ini rindu itu akan terobati. Ibarat lama tak bertemu sang kekasih,begitu bertemu langsung plong rasanya” kata hamdi meng – andaikan.

Meski demikian,prihal rencana PHBI setempat yang akan mengadakan acara lomba pawai takbiran, hamdi tetap menghimbau kepada seluruh warga masyrakat desa karang bajo agar tetap mematuhi point – point yang tertera dalam SE tersebut.

“ walaupun sudah ada izin dari Pemda,namun kita tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat,terutama kepada panitia nantinya agar tetap mematuhi apa yang ada disurat edaran,ya menjaga protocol kesehatan,menjaga ketertiban umum dan lain- lain” harap hamdi.

Berikut poin – poin Surat Edaran yang yang dikeluarkan Bupati KLU :

  1. Pandemi COVID – 19 di Lombok Utara menurun sampai ditingkat aman,tetapi masyarakat harus tetap selalu menjaga protocol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID 19 terjadi kembali.
  2. Masyarakat diimbauuntuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H /2022 M di masjid/mushalla atau rumah masing – masing.
  3. Penyelengaraan pawai malam takbiran dilaksanakan di masing – masing kecamatan dengan menerapkan protocol kesehatan dengan memakai masker untuk menjaga kesehatan dan mengkoordinasikan kegiatan bersama desa dan aparat keamanan setempat.
  4. Kegiatan malam takbiran ditingkat kecamatan dilaksanakan sampai jam 23.40 wita.
  5. Menghimbau kepada seluruh masyarkat untuk tidak membunyikan mercon,petasan,dan bahan yang berbahaya lainnya yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban,kenyamanandan kessyahduan malam takbiran.
  6. Kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.
  7. Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dilaksanakan di masjid masing-masing dengan memperhatikan protocol kesehatan.
  8. Para mubaligh /Penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan,ketaqwaan,persatuan,kerukunan,kemashlahatan umat,dan kebangsaan dalam Negara Republik Indonesia melalui materi dan Bahasa dakwah yang bijak dan santun.

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.