Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Bupati Lombok Utara Serahkan Sertifikat Tanah Warga Program PTSL 2021

Diskominfo KLU, Tanjung – Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH., menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Lombok Utara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Rabu (24/11/2021). 

Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Utara mengapresiasi semangat dan kerja keras yang ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara yang siap sedia turun menjemput bola ke masyarakat demi mensukseskan program nasional PTSL yang kini telah mencapai 84%. “Tentu kita harapkan, di waktu yang tidak terlalu lama paling lambat 2024 nanti sisa 16℅ ini bisa direalisasikan sehingga seluruh areal lahan yang ada di Lombok Utara ini sudah memiliki kekuatan hukum untuk berikan hak kepada pemiliknya terutama kepada rakyat,” kata H. Djohan Sjamsu.

 Dengan telah disertifikatkannya tanah warga maupun aset daerah tersebut, H. Djohan Sjamsu berpesan agar pemilik lahan dapat memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya seperti untuk keperluan usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara H. Supriadi, SH., MH., memaparkan, dari jumlah target pensertifikatan sebanyak 2.700 bidang di tiga lokasi yaitu Desa Jenggala, Desa Teniga dan Desa Sigar Penjalin, kini telah mencapai 100℅ dengan menghasilkan satu desa lengkap yang telah dideklarasikan yaitu Desa Teniga. “Alhamdulillah sudah 100℅ target sudah kami realisasikan,” kata H. Supriadi. 

Lebih jauh, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara ini juga menyampaikan, dari 96 permohonan lahan pemerintah daerah (Pemda) yang telah diajukan, kini sudah terealisasi sebanyak 94 bidang. Untuk menyukseskan Program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Lombok Utara saat ini, H. Supriadi meminta dukungan dan kerjasama dari masyarakat dengan mendaftarkan lahan yang dimiliki ke Kantor Pertanahan untuk kemudian diterbitkan sertifikat tanahnya secara gratis. “Kami hanya membutuhkan alat alas hak atas tanah bapak-bapak. Kami siap menjemput bola ke lapangan, kami akan bekerja maksimal demi Lombok Utara kedepan,” pungkas H. Supriadi.

 Adapun capaian penerbitan sertifikat dari Program PTSL di Kabupaten Lombok Utara sejak dimulai pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara ini sebanyak 28.807 sertifikat. 

(Yoan)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.