Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Menuju “Satu Data”, Diskominfo KLU Gelar Bimtek Statistik Sektoral

Diskominfo KLU, Tanjung – Data yang akurat sangat penting di dalam sebuah perencanaan pembangunan daerah, kesalahan data tentu akan menghasilkan kebijakan yang salah pula. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara (Diskominfo KLU) Hairul Anwar, S.Kom pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Data Statistik Sektoral lingkup Pemerintah Daerah Lombok Utara yang dilaksanakan di Lesehan Sasak Narmada Tanjung, Rabu (16/02/2022).

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Kominfo telah diberikan kewenangan sebagai Walidata yang bertugas untuk mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Selain beberapa kewenangan itu, Hairul menambahkan, bahwa tugas Dinas Kominfo sebagai Walidata adalah menyebarluaskan Informasi terkait Data serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Untuk mengoptimalkan tata kelola Data sebagai rujukan dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah di Lombok Utara sendiri, Hairul mengatakan bahwa kedepan Diskominfo KLU akan melakukan pengelolaan Data secara elektronik dengan mengintegrasikan seluruh OPD sebagai Produsen Data, sehingga Data yang dihasilkan nantinya dapat lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika diakses dan dibagipakaikan kepada instansi ataupun masyarakat luas.

“Sekarang ini pengolahan masih manual, nanti kita merencanakan pengolahan data ini secara elektronik sehingga semuanya akan lebih mudah,” ungkap Kadis Kominfo KLU.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik (SanTik) pada Dinas Kominfo KLU Sukardin, S.E selaku pelaksana teknis kegiatan menjelaskan, tujuan utama digelarnya Bimtek tersebut adalah untuk memberikan tambahan wawasan kepada penyelenggara pemerintah di masing-masing instansi agar dapat memahami tahapan penyusunan dan penyelenggaraan Statistik melalui pendampingan dari Badan Pusat Statistik (BPS) KLU selaku Pembina Data, sehingga puncaknya, Data yang dihasilkan sesuai dengan prinsip Satu Data, Standar dan Metadata.

“Disini kami melibatkan BPS agar data-data yang dihasilkan itu tidak tumpang tindih. Terkadang yang dihasilkan BPS itu berbeda sementara yang dihasilkan oleh perangkat daerah itu juga berbeda,” kata Kabid SanTik.

Untuk mendukung berjalannya Program Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Sukardin menyebutkan, peserta yang dilibatkan dalam Bimtek Penyusunan Data Statistik Sektoral tersebut telah memenuhi semua unsur penyelenggara di daerah, diantaranya : 1. Pembina data (BPS Kabupaten Lombok Utara); 2. Walidata (Instansi daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan data, yaitu Dinas Kominfo KLU); 3. Produsen data (SKPD); 4. Sekretariat Forum Data dan Pengguna Data (Bappeda).

Menindaklanjuti Perpres tentang SDI, Kabid SanTik menerangkan bahwa Pemerintah Daerah Lombok Utara melalui Bappeda tengah merancang Perbub terkait KLU Satu Data.

“Perbub Satu Data Lombok Utara sedang disusun, drafnya di Bappeda selaku Sekretariat Forum Data,” terangnya.

(Yoan)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.