Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

PERAYAAN HUT KE 55 DAN MUSUNGAN DARI MASA KE MASA DESA BAYAN

KIM PRIMADONA ( Bayan ). Sebagai salah satu desa tertua dikecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Untuk yang pertama kalinya Desa Bayan merayakan hari lahirnya. Diusianya yang ke 55 tentu tak banyak yang tahu siapa saja yang pernah menduduki kursi kepemimpinan sebagai pemusungan ( Kepala Desa ) dari masa ke masa. Hal tersebut terungkap dalam proses persiapan perayaan HUT desa bayan.
Perayaan tersebut bertepatan dengan Hari ulang tahun Lombok barat yg ke 64,Minggu kemarin ( 17/4/2022) Sebab memang desa bayan dinyatakan definitive dari desa anyar pada 17 April 1967 saat pelaksanaan apel HUT Lobar digerung waktu itu.
Acara dilaksanakan dipelataran kantor desa bayan yang dihadiri sejumlah pejabat yang berasal dari desa bayan,seperti Camat Bayan,Denda Peniwati.
Karena pertama kali dirayakan,Pemerintah desa dan panitia pelaksana melakukan identifikasi dan verifikasi tanggal,bulan dan tahun didefinitifkannya. Sebab, desa bayan sendiri tidak memilki arsip atau data tentang pembentukan desa bayan.
“ Awalnya kami kesulitan dalam menentukan tanggal,bulan dan tahunnya. Sebab setelah kami cross cek,desa tidak punya dokumennya” cetus Toyibah. Ketua karang taruna desa bayan.
Perayaan Ulang tahun Desa bayan sendiri diinisia oleh Karang taruna,yang lalu didukung oleh pemerintah desa.
“Karena kami memang belum memasukannya di RKPDes jadi kami tidak bisa mensuport melalui APBDes. Tapi secara pribadi masing – masing ururnan seiklasnya “ sambut Satradi S.Ip yang baru saja 2 tahun menapaki kursi kepala desa bayan.
Kendati demikian,Pemerintah desa dan karang taruna berkalaborasi melakukan observasi dengan mengumpulkan para tokoh masyarakat desa bayan. Dalam pertemuan tersebut bebrapa tokoh yang sempat menjabat dikeperintahan masa lampau ikut hadir untuk memeberikan informasi yang diketahui,misalnya Raden Gedarip,yang sempat menjadi Sekretaris Desa ( Red- dulu disebut Juru tulis ). Selain Raden Gedarip,juga ditemukan fakta lain,diluar kepemerintahan desa,ada warga yang masih menyimpan dokumen – dokumen RPJMDes pertama desa bayan. Ia adalah Raden Wikto Kusuma. Mantan anggota DPRD Dati II Lobar.
Dari pertemuan tersebut terungkap fakta,bahwa desa bayan lahir pada hari senin tanggal 17 April 1967 yang waktu itu bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun Kabuapten Lombok barat tepat 55 tahun yg lalu.

“Dari diskusi kita dengan para tokoh,kami kemudian menemukan fakta menarik bahwa desa bayan ini difinitif pada tanggal 17 April 1967 yang bertepatan dengan HUT Lobar. Menurut ceritra dari tokoh – tokoh kami,kenapa disahkan waktu itu,karena mengambil momen Hutnya kabupaten” Tutur Satradi.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap fakta,munculnya nama – nama orang yang pernah menjabat sebagai kepala desa ,berikut ulasannya :

  1. Raden Sutasari
    Raden Sutasari merupakan Kepala Desa Anyar periode 1944 – 1967. Setelah dinyatakan definitive pada tahun 1967,Raden sutasari ditunjuk oleh bupati Lombok barat oleh Drs. Said untuk menjadi Musungan ( Kepala desa ) bayan yg pada saat itu berada diwilayah Swatantra II.
    Swntantra sendiri merupakan salah satu dan dua bentuk daerah dalam Republik Indonesia.
    Daerah swantantra,sebagaiman daerah istimewa. Atau yang kita kenal dengan daerah otonomi.
    Swantrantra sendiri berada ditingkat I,II dan III.
  2. Raden Suta Gede
    Raden suta gede merupakan pengganti raden sutasari yg menjabat sebelumnya.
    Raden suta gede sendiri menjadi kepala desa dari tahun 1974 sampai dengan 1979. Dimasa kepemipinan Bupati HL. Rahman,
  3. Raden Gonda Kusuma
    Raden Gonda kusuma sendiri menggantikan raden Suta sari yang telah berahir masa jabatannya ditanggal 15 Agustus 1979.
    Raden Gonda sendiri merupakan kepala desa pertama hasil pemilihan secara langsung. Sebab memang,kepala desa – kepala desa sebelumnya menrupakan penunjukan dari bupati yang menjabat dimasa tersebut.
    Raden gonda kusuma menjabat sebagai kepoala desa selama 2 periode,yakni dari tahun 1979 – 1998. Pada masa pemerintahan raden gonda inilah terjadinya pemindahan pusat pemerintahan atau kantor desa yang sebelumnya berlokasi disebelah selatan masjid kuno menuju kelokasi saat ini serta menetapkan Logo dengan bayan bersama semboyannya “ Gemet gati gelem”.
    Selain itu,dimasa kepemerintahan Raden Gonda juga terjadi pemekaran desa,bayan dibagi menjadi 2,desa bayan dan desa senaru. Sebagai bagian daripada pemertaan pembangunan.
    Untuk mengisi penjabat kepala desa sementara desa senaru,Camat kala itu kembali menunjuk Raden Suta Gede untuk menahkodai Desa senaru sembari menunggu Pemilihan.
  4. Raden Sugeti
    Hasil pemilihan terbuka yang dilaukan pada tahun 1998 menetapkan Raden Sugeti sebagai pemenang dalam pemilihan kepala desa bayan. Kepemimpinan raden sugeti berlangsung 2 periode,sampai tahun 2012. Dimasa kepeminannya,raden sugeti memberikan izin desa karang bajo untuk memekarkan diri dari desa bayan menjadi desa karang bajo pada tahun 2004 dan mengambil sebagaian wilayah desa senaru dan desa bayan. Sebelumnya karang bajo sendiri adalah dusun didesa bayan.
  5. Raden Madi Kusuma.
    raden madi kusuma merupakan kepala desa kelima yang ditetapkan sebagai pemenang dalam pemiliha kepala desa bayan pada tahun 2013. Raden Madi sendiri memimpin selama satu periode,yakni dari tahun 2013 – 2018. Saat akhir masa jabatannya,pemerintah kemuadian menetapkan Desa Bayan adalah Peserta Pilkades serentak tahun 2019 yg menyebabkan terjadinya kekosongan ditatanan pemerintahan desa bayan.
  6. Muhajir S.Pd.,M.Pd
    Muhajir S.Pd,.M.Pd merupakan Penjabat kepala Desa ( PLT) yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan kepala desa didesa bayan yang ditunda pemilihannya karena hasus menunggu desa yang lain guna mengikuti Pilkades serentak . muhajir sendiri menjabat dari tahun 2019 – 2020 .
  7. Satradi SP
    Hasil pemilihan serentak yang dilaksnakan dikabupaten Lombok utara bersama 7 desa lainnya dikecamatan bayan menetapkan satradi sebagai pemenang dalam kontestasi kepala desa ditahun 2019. Satradi sendiri baru menjabat 3 tahun dari 6 tahun yang diamantkan undang – undang untuk mengisi jabatan kepala desa masa jabatan satradi akan berakhir pada 2026 mendatang. ( HZ )

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *