Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pj. Sekda KLU Imbau OPD Optimalkan Penggunaan DBH-CHT Sesuai PMK

Diskominfo KLU, Tanjung – Untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Pemerintah Daerah Lombok Utara dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kantor Bea Cukai Mataram menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi DBH-CHT bertempat di Hotel Amarsvati Kecamatan Pemenang, Senin (18/10/2021).

Hadir dalam rakor tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP, MM., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah KLU Drs. H. Raden Nurjati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja KLU Totok Surya Saputra, SH, MH., perwakilan Kantor Bea Cukai Mataram, unsur TNI dan POLRI serta beberapa undangan dari unsur Perangkat Daerah (PD) KLU.

Pada kesempatan itu, Pj. Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Bea Cukai yang telah memberikan ruang kepada Kabupaten Lombok Utara untuk menerima DBH-CHT dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bea Cukai. Kita Kabupaten Lombok Utara walaupun penanaman tembakau tidak semasif Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur tetapi masih adalah ruang diberikan DBH-CHT ini,” tuturnya.

Untuk memaksimalkan penggunaan DBH-CHT yang diterima pemerintah daerah saat ini, Anding mengimbau kepada seluruh PD yang mengelola anggaran tersebut agar di dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Item-itemnya sudah jelas, mungkin ada petunjuknya jadi laksanakan dengan baik supaya tahun berikutnya kita mendapatkan DBH-CHT ini meningkat lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Totok Surya Saputra, SH, MH., selaku Ketua Panitia pada rakor tersebut melaporkan, Satpol PP KLU telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2021 mengenai penggunaan serta pemanfaatan cukai tembakau dan pajak rokok.

“Kemarin kami sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan baliho dan itu sudah kami lakukan di 5 titik kecamatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Totok mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap rokok yang diindikasi tidak memiliki cukai yang legal. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP KLU menggandeng Linmas di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara dengan alasan Linmas Desa lebih mengetahui sasaran atau objek yang akan didatangi.

“Perlu kami sampaikan bahwa pendataan ini kami berdayakan rekan-rekan Linmas kami yang ada di seluruh desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara untuk dalam rangka mempercepat proses,” katanya.

Sebelum melakukan operasi penegakan Perundang-undangan DBH-CHT tersebut, Satpol PP KLU dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat dalam jumlah yang cukup banyak.

(Yoan)

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.