Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Profil PPID

Ketersediaan informasi saat ini sangat diperlukan dalam masyarakat, karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang yang menjadi hak dalam pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Negara yang baik dalam kaitan keterbukaan informasi.

Sejak pemberlakuan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada 30 April 2010 menjadi sebuah momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia dan yang lebih khusus di Kabupaten Lombok Utara. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.