Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Fungsi:
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
- Pelaksanaan konsultasiinformasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Penyelesaian sengketa informasi.
….