Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi

Tugas:

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Fungsi:

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
  3. Pelaksanaan konsultasiinformasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Penyelesaian sengketa informasi.

….