Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Tupoksi Bidang PIKP

Ringkasan Tugas :

Merencanakan operasional, mendistribusikan tugas, melaksanakan, menyediakan, menyusun, memantau, mengawasi, evaluasi dan pelaporan dibidang layanan hubungan media dan informasi publik monitoring informasi dan komunikasi publik.

Rincian Tugas :

a. merencanakan operasional pada bidang berdasarkan Renstra, Renja, DPA dan DPPA untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas sesuai dengan kompetensi jabatan bawahan dalam rangka penyiapan bahan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan optimal;
c. melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten;
d. menyediakan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi public, layanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten;
e. menyusun rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkup pemerintah daerah;
f. memantau, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
g. membina bawahan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
h. mengawasi dan mengarahkan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar berdasarkan tujuan dan sasaran kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan target dan rencana kerja yang telah ditetapkan agar tepat dan efisien sesuai dengan tugas yang telah ditentukan;
j. melaporkan pelaksanaan program kerja sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik.

Fungsi :

a. perencanaan operasional pada bidang berdasarkan Renstra, Renja, DPA dan DPPA untuk digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b. pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten;
c. penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi public, layanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten;
d. penyusunan rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervise
dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkup pemerintah daerah; dan
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi

Download