TUPOKSI SEKRETARIAT
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
Tugas :
Sekretaris Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian
Fungsi :
a. perencanaan operasional penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja lingkup Dinas;
b. perencanaan operasional penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Dinas;
c. pelaksanaan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Unit Kerja lingkup Dinas;
d. penyiapan pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
e. perencanaan operasional penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas;
f. perencanaan operasional perumusan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
g. perencanaan operasional penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
h. pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas kesekretariatan dengan perangkat daerah dan/atau Instansi terkait;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.