Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

TUPOKSI SEKRETARIAT

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Tugas :

Sekretaris Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian

Fungsi :

a. perencanaan operasional penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja lingkup Dinas;
b. perencanaan operasional penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Dinas;
c. pelaksanaan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Unit Kerja lingkup Dinas;
d. penyiapan pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
e. perencanaan operasional penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas;
f. perencanaan operasional perumusan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
g. perencanaan operasional penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
h. pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas kesekretariatan dengan perangkat daerah dan/atau Instansi terkait;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.