Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Tupoksi Bidang E-Government

Ringkasa Tugas :

merencanakan operasional, mendistribusikan tugas, menyusun, melaksanakan, mengawasi, evaluasi dan pelaporan dibidang pengembangan, pengelolaan aplikasi dan infrastruktur dan tata kelola e-government.

Rincian Tugas :

a. merencanakan operasional pada bidang berdasarkan Renstra, Renja, DPA dan DPPA untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dalam rangka penyiapan bahan dibidang pelayanan E-Government agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan optimal;
c. melaksanakan penyediaan dan pengembangan layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK yang terintegrasi; dan
d. menyusun rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pelayanan egovernment.
e. melaksanakan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah kabupaten;
f. melaksanakan pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah kabupaten;
g. melaksanakan penyediaan dan pengembangan layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK yang terintegrasi;
h. menyusun rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pelayanan egovernment;
i. membina bawahan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
j. mengawasi dan mengarahkan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar berdasarkan tujuan dan sasaran kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan target dan rencana kerja yang telah ditetapkan agar tepat dan efisien sesuai dengan tugas yang telah ditentukan;
l. melaporkan pelaksanaan program kerja sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas terlaksana dengan baik.

Fungsi :

a. perencanaan operasional pada bidang berdasarkan Renstra, Renja, DPA dan DPPA untuk digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b. pelaksanaan penyediaan dan pengembangan layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK
yang terintegrasi; dan
c. penyusunan rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervise
dibidang pelayanan e-government.

Download